PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH


APLIKASI PEMBINAAN KEPEGAWAIAN

  • Ketentuan Pengajuan Cuti PNS Provinsi Papua Barat mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 850/863/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Cuti PNS.
  • Dokumen syarat permohonan cuti yang perlu disiapkan antara lain :
    • Permohonan Pribadi yang ditujukan ke Gubernur Papua Barat Cq.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat
    • Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    • Surat Permohonan Pribadi
    • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis cuti yang diajukan

Petunjuk penggunaan Aplikasi Pembinaan Kepegawaian unduh disini    Unduh